Peraturan Bipati Tentang Penggunaa Tanda Tangan Elektronik, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; 3. Pengelola Tanda Tangan Elektronik; 4. Pembiayaan; dan 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat