Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan di seluruh wilayah daerah. Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga)kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.Interval waktu paling lama 2 {dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan apabila pada tahun tersebut terdapat agenda nasional, daerah dan/ atau bencana alam dan/ atau bencana nonalam yang tidak dapat ditunda, yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 dilaksanakan 3 (tiga) gelombang yaitu: a. gelombang pertama tahun 2023; b. gelombang kedua tahun 2025; c. gelombang ketiga tahun 2027. Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Repu blik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau Sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. dihapus; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat; I. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; m. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil; n. izin tertulis dari pimpinan/ atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta; o. izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari Kepala Desa; p. izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal dari perangkat desa. q. mendapatkan dukungan paling sedikit lOo/o (sepuluh perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPe) yang tersebar dilebih dari Y2 (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan r. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Pencalonan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat