PERBUP Kab. Landak No. 34 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2914, UU No.30 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2020, UU No.43 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.113 Tahun 2020, Permendes No.13 Tahun 2020, Permenkeu No.222/PMK.07/2020, Perda Landak No.12 Tahun 2020, Perda Landak No.88 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa ke Setiap Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 22 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan Alokasi Dana Desa setiap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan bahwa pengalokasian Alokasi Dana Desa dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
9. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2020;
10. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengalokasian, Pembagian, Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan Dan Pembayaran Pada Pemerintah Desa Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa di Kabupaten Kebumen dapat berjalan
efektif, efisien, tertib, transparan dan mencerminkan
keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
menerapkan transaksi non tunai dalam penerimaan dan
pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten
Kebumen;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten
Kebumen, perlu mengaturnya dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada
Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen. Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan Transaksi Non Tunai terhadap transaksi Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2018 No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5), Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Perwali tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 73 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
46 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengemudi Angkutan Umum, Tukang Ojek Mangkal, dan Nelayan Perahu Wisata dalam rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penganggaran belanja wajib
perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; bahwa dalam rangka mendukung program penanganan
dampak inflasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial melalui
pemberian bantuan sosial kepada pengemudi angkutan
umum, tukang ojek mangkal dan nelayan perahu wisata;
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bupati
Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan
bahwa dalam melakukan verifikasi/ evaluasi usulan
bantuan kepada Bupati, masing-masing Satuan Kerja harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ·
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Umum,
Tukang Ojek Mangkal, Dan Nelayan Perahu Wisata Dalam
Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan
Umum, Tukang Ojek Mangkal, Dan Nelayan Perahu Wisata Dalam Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Pasal 39 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kerja, indikator kinerja, Analisis Standar Belanja, Standar Satuan Harga, dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran dinilai perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Analisis Standar Belanja Kota Palopo.
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4248);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614)
13. Peraturan Pemerint.ah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerint.ah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kot.a Palopo;
16. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
20. Peraturan Daerah Kot.a Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG ANALISIS STANDAR BELAKJA KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo;
6. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kota yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan di bidang ketenagakerjaan;
7. Analisis Standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
8. Program adalah bentuk instrument penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
10. Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
11 . Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan organisasi perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
15. Ekualisasi kegiatan/penyetaraan kegiatan adalah daftar pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
16. Pengendalian belanja (cost driverj merupakan faktor-faktor yang memicu
biaya/ belanja dari suatu kegiatan yang dilaksanakan. Pengendalian belanja berbeda antara satu analisis standar belanja dengan analisis standar belanja lainnya tergantung pada jenis kegiatan yang dilaksanakan.
1 7. Fixed cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja yang nilainya tetap untuk melaksanakan satu kegiatan yang tidak dipengaruhi oleh perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
18. Variabel cost adalah satuan pengendali belanja yang merupakan belanja
yang besarnya berubah sesuai dengan perubahan volume dan at.au target kinerja suatu kegiatan.
19. Rumus perhitungan belanja total merupakan rumus yang digunakan
dalam perhitungan besarnya belanja total suatu kegiatan, dan merupakan penjumlahan antara belanja fixed cost dan variable cost.
20. Standar Satuan Harga selanjutnya disingkat SSH dan Standar Belanja
Umum selanjutnya disingkat SBU adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis dan kualitas serta harga tertinggi dalam periode tertentu, yang dipergunakan sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran tertentu.
BABII
AZAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2). Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 3
RKA-OPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
Pasal 5
Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan OPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.
Pasal 6
1) Penyusunan RKA-OPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan basil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan basil tersebut.
2) Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
3) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7
RKA-OPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
BABW
ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Baglan Pertama
Deftnisi, Tujuan Dan Manfaat
Pasal 8
Anggaran berbasis kinerja merupakan suatu sistim anggaran yang mengutamakan basil kerja dan output dari setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan harus didasarkan atas basil yang jelas dan terukur.
Pasal 9
(1) ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
(2) ASB merupakan komponen dasar pengukuran kinerja keuangan. Standar yang digunakan untuk mengukur kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo dalam satu tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penerapan Analisis Standar Belanja
Pasal 10
(1) Penyetaraan kegiatan merupakan pengelompokan kegiatan yang mempunyai ciri dan jenis yang sama atau hampir sama dalam rangka penyusunan rencana belanja.
(2) Penyetaraan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pasal 11
Perhitungan ASB berdasarkan sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan
Walikota ini.
Pasal 12
(!) RKA-OPD yang belum ada dan atau diatur dengan ASB in i, sebaran objek belanja dan besaran total biaya kegiatan ditetapkan dengan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(2) Apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada ASB, maka penyesuaian standar belanja akan diatur dengan Keputusan Walikota.
Pasal 13
Belanja kegiatan disusun berdasarkan kinerja yang akan dicapai, namun jika dalam hasil penyusunan RKA-OPD suatu kegiatan telah dilakukan berdasarkan perhitungan ASS sesuai dengan Lampiran II Peraturan Walikota ini terjadi pelampauan terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maka OPD penyusun RKA menyesuaikan target kinerja kegiatan sesuai PPAS kegiatan yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 91 Tahun 2022
PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM APLIRASI PENGENDALIAN ANGGARAN, EVALUASI DAN PELAPORAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAII KABUPATEN KUBU RAYA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2022/NO.91, LL Kab. Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Aplikasi Pengendalian Anggaran, Evaluasi dan Pelaporan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan agar berjalan dengan efektif, efesien, dan akuntabel perlu kiranya untuk mengembangkan sistem aplikasi monitoring dan evaluasi berbasis online melalui sistem aplikasi Pengendalian Anggaran, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2019;
Ketentuan Umum; Pengelolaan Sistem Aplikasi Pengendalian Anggaran, Evaluasi dan Pelaporan; Pengendalian dan Evaluasi Kinerja Pembangunan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
2 Halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun. 2014
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah' Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah. Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun'2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, struktur pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, perencanaan kas, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan, pembukaan dan penutupan rekening bank pada SKPD, pelaksanaan program kegiatan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, format dokumen pengelolaan keuangan, akuntansi keuangan daerah, pengawasan, pengelolaan keuangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tidak berlaku.
210 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan
belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang aman, efisien, manfaat,
transparan, akuntabel dan mencegah penyalahgunaan
wewenang serta mencegah tindak pidana korupsi perlu
dilakukan sistem pembayaran non tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam
Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, transaksi pembayaran, sistem pembayaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat