pns - non pns - perjalanan dinas
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2018/NO. 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perjalanan DInas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan kedayagunaan serta pengendalian penugasan Perjalanan Dinas Jabatan, perlu mengubah ketentuan mengenai Surat Perintah Tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Non PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan No 19 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Non PNS;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai pelaksana SPPD, dilakukan sesuai perintah pejabat yang berwenang dan tertuang dalam Surat Perintah Tugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
- 3 hal
|