Satuan Biaya Honor Kesehatan Tenaga Kontrak Tahun 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan Tenaga Kesehatan Kontrak yang terdiri dari Honor Dokter Kontrak, Honor Dolder Gigi Kontrak, Honor Apoteker Kontrak, Honor Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kontrak, Honor Asisten Apoteker Kontrak, Honor Bidan Kontrak, Honor Perawat Kontrak, Honor Perawat Gigi Kontrak, Honor Analis Kontrak, Honor Nutrisionis Kontrak, Honor Sanitarian Kontrak, Honor Fisioterapis Kontrak, Honor Radiografer Kontrak, Honor Perekarn Medis Kontrak, Honor Peregister Pasien Kontrak yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat