Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2018

Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Kesehatan Kontrak Kota Banjarmasin Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Biaya Honor Kesehatan Tenaga Kontrak Tahun 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan Tenaga Kesehatan Kontrak yang terdiri dari Honor Dokter Kontrak, Honor Dolder Gigi Kontrak, Honor Apoteker Kontrak, Honor Penyuluh Kesehatan Masyarakat Kontrak, Honor Asisten Apoteker Kontrak, Honor Bidan Kontrak, Honor Perawat Kontrak, Honor Perawat Gigi Kontrak, Honor Analis Kontrak, Honor Nutrisionis Kontrak, Honor Sanitarian Kontrak, Honor Fisioterapis Kontrak, Honor Radiografer Kontrak, Honor Perekarn Medis Kontrak, Honor Peregister Pasien Kontrak yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Kesehatan Kontrak Kota Banjarmasin Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2018
Tanggal Berlaku
28 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan