Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib dan meningkatkan usaha perdagangan sektor informal, maka perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal no 3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi penataan PKL dan pemberdayaan PKL. Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL antara lain memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dengan sarana dan prasarana yang memadai da berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar guna memenuhi hajat hidup manusia dan untuk memberikan pelayanan yang prima, serta menghindari praktik komersialisasi air yang tidak semata-mata dimaksudkan memperoleh keuntungan, maka pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air minum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan badan usaha milik daerah di Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirto Penguripan; Pegawai Perumda Air Minum Tirto Panguripan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan Kegiatan Usaha; Penggunaan Laba; Penggunaan Laba Perumda Air Minum Tirto Panguripan Untuk Tanggung Jawab Sosial; Kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tarif; Asosiasi; Kerja Sama, Pinjaman, perluasan Usaha dan Pengaduan Barang dan Jasa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL–PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMPERA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan penguatan permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Perpustakaan yang berkualitas secara berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan daya saing Masyarakat. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaran perpustakaan, hak dan kewajiban Masyarakat dalam hal penyelenggaran perpustakaan, standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, layanan Perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, jenis-jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama dan peran serta Masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perusahaan daerah aneka usaha memiliki peran strategis dalam memajukan perkembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah sehingga perlu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan partisipasi dalam pembangunan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan hukum, jangka waktu berdiri, dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, satuan kerja audit intern, komite audit dan komite lainnya, tata kelola perusahaan, tahun buku dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tututan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan penyertaan modal kepada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan besaran penyertaan modal; bagi hasil keuntungan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - PASAR - JUARA - KOTA - BANDUNG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2012 Dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Kebijakan Perumda Pasar Juara, Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawasan Dan Direksi, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Pengelolaan Aset, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Penggunaan Laba Perumda, Logo Perusahaan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran Perumda Pasar Juara, Kepailitan Perumda, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda, Pelayanan Dan Tarif, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
57 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha;
Dasar hukum peraturan ini dalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu; Modal Dasar; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (67/7/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Intimung
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan diganti
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, ASAS DAN TUJUAN
BAB III NAMA, KEDUDUKAN, BIDANG USAHA DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V MODAL
BAB VI ORGAN
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB IX PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB X TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XI ANAK PERUSAHAAN
BAB XII PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA INTIMUNG
BAB XIII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIV PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XV KEPAILITAN
BAB XVI DANA PENSIUN
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor usaha mikro adalah sektor penopang ekonomi
kerakyatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
Kota diberikan kewenangan untuk melakukan Pemberdayaan
dan Pengembangan usaha mikro;
c. bahwa pemberdayaan usaha mikro dilakukan melalui
pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan
kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku
kepentingan serta pengembangan usaha mikro dengan
orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
d. bahwa sumber daya Usaha Mikro perlu memiliki kemampuan
yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan,
teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu
mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro Kota Probolinggo yang meliputi sebagai berikut :
a. kriteria;
b. penumbuhan iklim usaha;
c. pemberdayaan;
d. pengembangan usaha;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. kooordinasi dan pengendalian;
h. pembiayaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan perbankan di Daerah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, perlu mengubah bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang yang semula berbentuk Perusahan Daerah, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan hukum, jangka waktu dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, satuan kerja audit intern, komite audit dan komite lainnya, tata kelola perusahaan, tahun buku dan penggunaan ;aba, tanggaung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat