peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kota Probolinggo yang meliputi sebagai berikut : a. kriteria; b. penumbuhan iklim usaha; c. pemberdayaan; d. pengembangan usaha; e. kemitraan; f. perizinan; g. kooordinasi dan pengendalian; h. pembiayaan; i. partisipasi masyarakat; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat