Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan hukum, jangka waktu dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan kegiatan usaha, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, satuan kerja audit intern, komite audit dan komite lainnya, tata kelola perusahaan, tahun buku dan penggunaan ;aba, tanggaung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat