Peraturan ini mengenai perubahn atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 tentang perusahaan daerah kabupaten malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Malinau diubah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan daerah terhadap pembangunan ekonomi dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Malinau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat