Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN
2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran,
pengalokasian, penyalu ran , penatausahaan, pedoman
penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan
Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa,
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40jPMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; PERPU NO.1 Tahun 2020; PERPRES NO.54 Tahun 2020; PMK Nomor 05/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 40/PMK.07/2020
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen
persyaratan penyaluran dari bupati, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa atau
Keputusan bupati mengenai penetapan rincian Dana
Desa setiap Desa; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
b. tahap II tanpa dokumen persyaratan;
c. tahap III berupa:
1. peraturan mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan
peraturan bupati mengenai perubahan tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa;
2. peraturan Desa mengenai APBDes;
3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
4. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan
realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 500/0(lima
puluh persen) dan capaian keluaran menunjukkan
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan
5. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat
Desa tahun anggaran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Mengubah PERBUP NO.4 TAHUN 2020
14 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, menyebutkan ”Berdasarkan pagu Dana Desa untuk masing-masing daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Bupati/Walikota melakukan penyesuaian perhitungan rincian Dana Desa setiap Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, berdasarkan pagu Dana Desa untuk masingmasing daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), bupati/wali kota melakukan penyesuaian penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. bahwa sehubungan pengurangan rincian dana desa yang sebelumnya berjumlah Rp.149.948.361.000 berkurang menjadi Rp.148.046.329.000, maka Peraturan Bupati
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020, perlu diubah;
c. bahwa untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, perlu menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 24A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500);
10. Peraturan Bupati Sigi Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Nomor 39 Tahun 2019).
Peraturan Bupati ini memuat perubahan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
6 Halaman, Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 20 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bireuen No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Pagu indikatif Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021, dinyatakan dalam hal terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terealisasi, maka rincian ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian realisasi anggaran penerimaan dan perimbangan Tahun 2021, maka Pembagian Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan rincian Pagu Indikatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Pagu indikatif Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020; . Peraturan Bupati Bireuen Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 3 Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 7, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4 Tahun tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Pagu indikatif Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, Uu No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 1044 (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung berdasarkan realisasi Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dari Pemerintah Daerah merupakan sumber pendapatan Desa yang diperuntukkan untuk belanja Desa dan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 20 Tahun 2021
PERBUP Kab. Buton Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa terhadap
penanganan pandemi Corona Virus Diseases 2019
(COVID-19), perlu pengelolaan alokasi dana desa guna
tercapainya perlindungan kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa dalam hal pengelolaan alokasi
dana desa diperlukan penyesuaian pedoman teknis
pengelolaan alokasi dana desa yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten
Buton Utara tahun anggaran 2021;
c. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Diseases 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sehingga
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Besaran AJokasi Dana Desa
Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah di Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana
Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2021 Nomor 4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4),
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran
2024
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADN dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun anggaran.
ADN dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana
perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah adalah Rp. 77.590.947.500,- (tujuh puluh tujuh milyar
lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu
lima ratus rupiah).
Rincian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024, dialokasikan secara
merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari;
b. Alokasi Dasar yaitu pagu sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari, yang dibagi secara merata kepada
setiap nagari; dan
c. Alokasi Formula yaitu pagu sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
Alokasi Dana Nagari yang telah dikurangi Alokasi Penghasilan Tetap
Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang dibagi kepada setiap nagari
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis dan jumlah korong.
Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung
berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
indeks kesulitan geografis, dan jumlah korong yang bersumber dari
Perangkat Daerah yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban, kelancaran, dan transparansi
dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2012, perlu mengatur besaran
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada Setiap Desa Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020 yang memuat:
1. perubahan pada pasal 1 ayat 15;
2. penambahan 1 (satu) angka yaitu angka 19 pada pasal 1;
3. perubahan pada pasal 3;
4. perubahan pada pasal 9 ayat (3);
5. perubahan pada pasal 10;
6. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 10 dan pasal 11, yaitu pasal 10A;
7. penambahan 1 (satu) pasal diantara pasal 11 dan pasal 12, yaitu pasal 11A;
8. perubahan pada lampiran II dan penambahan 1 (satu) lampiran baru yaitu lampiran VIII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 90 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa kepada setiap desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat