Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana dan Pengalokasian ADG, BAB III Penggunaan ADG, BAB IV Perhitungan, Penyaluran dan Pengelolaan ADG, BAB V Syarat-Syarat Penyaluran, BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Lainnya, BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat