Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12' Tahun 2019
tentang Pengelolaan l\:euangan Daerah, serta dalam
rangka penanggulangan Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah
dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Toban, perlu didukung Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak · dapat
diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tettentu
Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) Sebagai Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tu ban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019.
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeksi Corona Vims Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya, sebesar Rp 1.509.343.200,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Dalam rangka penyediaan jaring pengaman sosial kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat wabah covid-19 maka dipandang perlu memberikan Bantuan Langsung Kabupaten (BLK) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, dan untuk tertib administrasi, transparansi dan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Langsung Kabupaten (BLK) dipandang perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Kabupaten kepada masyarakat terdampak Covid19 yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kepulauan Yapen.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease(Covid 19) Pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sasaran dan kriteria penerima Bantuan Langsung Kabupaten, Syarat Penerima BLK(Bantuan Langsung Kabupaten, Mekanisme Pendataan Penerima BLK, Besar, Jenis Sembako dan Penyaluran BLK, Mekanisme Pencairan Dana BLK, Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan penyaluran dana BLK, Pelaporan Penyaluran dana BLK dilaporkan, pemantauan dan evaluasi BLK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
dengan memperhatikan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti, khususnya yang terkait dengan belanja tak terduga; dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188.45-232 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus dan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu tindakan secara cepat, tepat, fokus dan terpadu dengan kebutuhan dana sehingga perlu penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah; Belanja Tidak Terduga merupakan salah satu sumber dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020, yang dapat dipergunakan untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penganggaran;
Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan;
Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan PublikStruktur OrganisasiCOVID-19 / Corona
PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBERIAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN PADA GEDUNG ISOLASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN SINJAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBERIAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN PADA GEDUNG ISOLASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan COVID-19 di Gedung Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan insentif bagi tenaga kesehatan; Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan pada Gedung Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 59);
19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
20. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Keduudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 58);
21 Keputusan Bupati Nomor 376 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Viruscorona Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai;
22. Keputusan Bupati Nomor 427 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Viruscorona Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai Tahun 2020;
INSENTIF TENAGA KESEHATAN
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pada tahun anggaran 2020 Pemenntah Kabupaten Karawang
mengoptimalkan penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk
antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di Dinas
Kesehatan, Upr RSUD Kabupaten Karawang, dan UPT RS Paru
Kabupaten Karawang. pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Karawang mendapat dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat dan yang
belum cukup tersedia dan/atar belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapa.tan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang.terdapat pergeseran alokasi belanj€i yang disebabkan adanya
perubahan antar objek/rincian Objek belanja dalam satu jenis belanja di
beberapa Perangkat Daerah ser:a penyesualan alokasi belanja untuk
kegiatan yang bersumber dari llana Alokai5i Khusus (DAK) dan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). sesuai dengan angka 2€; Romawi V Hal-hal Khusus Lainnya,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT yang bersifat earlnark, DBH .SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka Otonomi Khugus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK
Tambahan, Dana Otonomi Khusu s, Dana Ta]nbahan lnfrastruktur untuk
Provinsi Papua dan Papua B€rat, Dana Keistimewaan DIY, Dana
Darurat, Bantuan keuangan yaiig bersifat khusus dan dana transfer
lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan
dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l9/PMK.07/2020, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
13.A Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019, Peraturan Da.era.h Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggeran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggeran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 95 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubaha Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
b. bahwa wabah Corona Virus Diseases (Covid-19) telah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, dan
penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas semakin meluas sehingga perlu menyiapsiagakan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya yang dapat bekerja dengan cepat, tepat, fokus, terpadu, terus-menerus dan bersinergi dengan kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kinerja dalam memberikan pelayanan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) kepada masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memberikan tambahan insentif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas yaitu tentang pemberian insentifnya dapat ditambah 5 % (lima per seratus) dari jasa layanan, rincian insentif tambahan dan tanggungjawab Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN GORONTALO UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.419
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Gorontalo telah diubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No.PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020; Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; SE Menag No.6 Tahun 2020; Maklumat Kepala Kepolisian RI No.MAK.2/III/2020; Pergub Gorontalo No.15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbub Gorontalo No.18 Tahun 2020/ Keputusan Gubernur Gorontalo No.139/31/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dI Kabupaten Gorontalo Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam
Diktum KEEMPATInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Viros Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Tabalong sudah melakukan rasionalisasi
anggaran sebagai upaya untuk menambah alokasi Belanja
Tidak Terduga yang nantinya disediakan untuk pembiayaan
antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di
Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah, dana dari hasil
penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan harus
diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen
pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pada Perangkat Daerah, bahwa dalam
pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat
dilakukan pergeseran anggaran antar kelompok belanja dan
persetujuannya dilakukan dengan cara melakukan
perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor2 Tabun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nornor 50 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Tabalong Nomor 08
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan perubahan penjabaran APBD terhadap beberapa SKPDdirinci lebih
lanjut dalam Lampiran II. Dengan penambahan ayat (2) pada Pasal 4 berbunyi "Pelaksanaan Perubahan Ketigaatas Penjabaran AnggaranPendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini dituangkan
lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 9 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN DARURAT COVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19
ABSTRAK:
untuk menjaga dan melindungi keselamatan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dari penyebaran COVID-19 yang sudah pandemi secara global, perlu dilakukan tindakan Darurat Pencegahan dan Penanggulangan yang cepat, tepat dan terkoordinir serta dukungan dari seluruh stakeholeder di Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 60 tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Penyebaran virus tersebut juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak pandemic (COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati
kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sasaran, Mekanisme Penyaluran dan Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat