Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 11 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten Untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease(Covid 19) Pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sasaran dan kriteria penerima Bantuan Langsung Kabupaten, Syarat Penerima BLK(Bantuan Langsung Kabupaten, Mekanisme Pendataan Penerima BLK, Besar, Jenis Sembako dan Penyaluran BLK, Mekanisme Pencairan Dana BLK, Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan penyaluran dana BLK, Pelaporan Penyaluran dana BLK dilaporkan, pemantauan dan evaluasi BLK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Kabupaten untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan