Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggeran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 4 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
BD 2020/No.10
Subjek
APBD - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2020
  2. PERBUP Kab. Karawang No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
  3. PERBUP Kab. Karawang No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  4. PERBUP Kab. Karawang No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan