Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020

Perubaha Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas yaitu tentang pemberian insentifnya dapat ditambah 5 % (lima per seratus) dari jasa layanan, rincian insentif tambahan dan tanggungjawab Direktur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubaha Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
BD.2020/ No.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan