Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu Darurat Bencana Infeksi Corona Vims Disease (Covid-19) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya, sebesar Rp 1.509.343.200,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat