PERDA Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RJPMD Tahun 2013 -2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka
Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan Tahun
2013-2018.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun 2013-2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2014
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2014/NO. 167, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dan ekonomi kerakyatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sangat diperlukan iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, perlu dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Penyederhanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, yang diantaranya menetapkan definisi pelayanan satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannnya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Kemudian, Perda ini juga mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipimpin seorang Kepala Badan yang menyelenggarakan fungsi (1) penghimpunan, pencarian informasi, mempelajari dan mengolah data tentang peraturan, kebijakan serta bahan lainnya yang berhubungan dengan peluang investasi; (2) inventarisasi, menumbuhkembangkan serta mempromosikan peluang investasi, penanaman modal dan perijinan; (3) perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengendalian bidang koordinasi penanaman modal dan pelayanan perijinan. Struktur organisasi Badan terdiri atas Kepala Badan, yang membawahi Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dan Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
Pada saat berlakunya, mencabut Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Perda Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan amsusi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pengeseran antar unit kerja,antar kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan yang menybabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran belanja,perlu di lakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota palembang Tahun 2014 yang sebelumnya telah diatur dengan peraturan Daerah kota palembang Nomor 11 Tahun 2013
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain; UU No 28 Tahun 1959;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 2000;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004 l; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 23 Tahun 2014 ;PP No 20 Tahun 2001 ;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No 21 Tahun 2007 ;PP No 54 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2007;Perda No 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2006 ;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008; Perda No 11 Tahun 2013 ;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014
TUNJANGAN KINERJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 16 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TKD, kinerja, kategori, besaran, dan perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa retribusi pengantian Biaya cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil di Kabupaten Magelang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 04 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Sekitar Kawasan Pusat Pemerintah Dan Komersial Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan khususnya dalam kawasan Pusat Pemerintahan dan Komersial, dipandang perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan menghapuskan bangunan.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1992; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 1996; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; Perpres No.88 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.1 Tahun 2004.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kawasan dan Substansi Perencanaan, Pengendalian Tata Bangunan dan Lingkungan, serta Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat terhadap pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Sekitar Kawasan Pusat Pemerintah dan komersial Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran daerah kabupaten belu tahun 2014 nomor 46.a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten beu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa merupakan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan sebagaimana, diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bukan merupakan objek dari Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa dengan adanya perubahan regulasi, maka terhadap pengurusan dan penerbitan
dokumen pelayanan kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 1 angka 16; Perubahan pasal 5 ayat (1); ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Lampiran I huruf A diubah dan huruf b dihapus; ketentuan pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 dihapus; ketentuan Pasal 50 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak kepada penduduk Kota Magelang yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan, perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berkewajiban turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Program Jaminan Kesehatan, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Di Daerah, Peserta Dan Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Perubahan Data Kepesertaan,Iuran Dan Pembiayaan, manfaat, Koordinasi Manfaat, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sanksi Administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a.bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b.bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh- sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;
c.bahwa pemerintah Kabupaten Pandeglang berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak- hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta kelurahan dan desa yang responsif terhadap kebutuhan anak ;
UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Kepres No 36 Tahun 1990; PermenPP No 3 Tahun 2008; PermenPPPA No 11 Tahun 2011; PermenPPPA No 12 Tahun 2011; PermenPPPA No 13 Tahun 2011; PermenPPPA No 14 Tahun 2011; Pergub No 8 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Kebijakan, Ruang Lingkkup dan Sasaran Pengembangan KLA; 4.Kelembagaan; 5.Penilaian dan Pelaporan; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7.Pembiayaan; 8.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat