Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, yang diantaranya menetapkan definisi pelayanan satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannnya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Kemudian, Perda ini juga mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipimpin seorang Kepala Badan yang menyelenggarakan fungsi (1) penghimpunan, pencarian informasi, mempelajari dan mengolah data tentang peraturan, kebijakan serta bahan lainnya yang berhubungan dengan peluang investasi; (2) inventarisasi, menumbuhkembangkan serta mempromosikan peluang investasi, penanaman modal dan perijinan; (3) perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengendalian bidang koordinasi penanaman modal dan pelayanan perijinan. Struktur organisasi Badan terdiri atas Kepala Badan, yang membawahi Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dan Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
18 September 2014
Tanggal Pengundangan
18 September 2014
Tanggal Berlaku
18 September 2014
Sumber
LD. 2014/NO. 167, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 9 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan