Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Program Jaminan Kesehatan, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Di Daerah, Peserta Dan Kepesertaan, Pendaftaran Peserta Dan Perubahan Data Kepesertaan,Iuran Dan Pembiayaan, manfaat, Koordinasi Manfaat, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sanksi Administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat