RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa retribusi pengantian Biaya cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil di Kabupaten Magelang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
- 6 hal
|