PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan
non perizinan perlu dilalukan pendelegasian kewenangan
penyelenggaraan perizinan ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan
kewenangan dalam penyelenggaraan dalam penyelengaraan
perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2020, Permendagri No 138 Tahun 2017, Permendagri No 25 tahun 2021, PerBKPM No 3 Tahun 2021, PerBKPM No 4 Tahun 2021, PerBKPM No 5 Tahun, Perda Lampung No 7 Tahun 2015, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2019
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Halaman : 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, memerlukan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses oleh pemerintah dan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu didukung dengan Data yang dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Nusa Tenggara Barat Satu Data;
bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan dasar hukum pelaksanaan Nusa Tenggara Barat Satu Data diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6657);Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745); Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);
Penyelenggaran NTB Satu Data, yang meliputi: Pembinaan Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum NTB Satu Data, Sekretariat Satu Data. Terdiri dari VII Bab dan 23 Pasal denga struktur Bab terdiri dari:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Penyelengaraan NTB Satu Data;
- Bab III Penyelenggaran NTB Satu Data;
- Bab IV Potal NTB Satu Data;
- Bab V Patisipasi dan Kerjasama;
- Bab VI Pembiayaan;
- Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
-
-
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Bab II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 8 (delapan) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2021
PERGUB Prov. DIY No. 26 Tahun 2016 tentang Pengurusan Surat dan Penataan Berkas Berbasis Sistem Administrasi Perkantoran Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 201, Peraturan Kepala ANRI Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Kepala ANRI Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
70 Tahun 2019.
Materi pokok: Pedoman dan Uraian Tata Naskah Dinas Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2021
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja
sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Lampung tentang
Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi perlu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penanganan pengaduan masyarakat terintegrasi
secara profesional, transparan, dan akuntabel
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.25 Tahun 2007, PermenPAN No.52 Tahun 2014,Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.4 Tahun 2019, PERGUP No.56 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Penanganan
Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Halaman 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Tahun2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005–2025;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016–2021;
a. Tim Reformasi Birokrasi;
b. Prioritas Reformasi Birokrasi;
c. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan
d. Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
77
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 28 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Lampung No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIE PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
perubahan jenis pakaian dinas pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Lampung perlu dilakukan
perubahan kembali
UU No.14 Tahun 1964, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.82 Tahun 2018, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.71 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.9 Tahun 2017, PERGUB No.57 Tahun 2020, PeraturanDPRD No.1 Tahun 2019,
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Halaman 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2021
POLA TATA KELOLA PADA UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf b Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola pada UPTD Laboratorium Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
UU No.14 Tahun 1964, UU No.1 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008,UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.79 Tahun 2018, PermenLHK No.P.23/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/10/2020, PERGUP No.07 Tahun 2010, PERGUP No.3 Tahun 2017,
Peraturan Gubernur Tentang Pola Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Pada Uptd Laboratorium
Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Halaman 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan
Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan
Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan
Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia, maka kedudukan Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Riset
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Daerah
Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Dan Keputusan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Gubernur ini mencabut :
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan/Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi, kepastian hukum
kepemilikan k e n d a r a a n bermotor, d a n u n t u k
meringankan beban m a s y a r a k a t t e r h a d a p kewajiban
dalam m elakukan balik n a m a Kendaraan Bermotor se r t a
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan
pemberian k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor a t a s p enyerahan kepemilikan kedua
d a n set er u sn y a , s e r t a k e r i n g a n a n / p e m b e b a s a n sa n k si
a d ministr as i Pajak Kendaraan Bermotor;
b. bahwa b e r d a s a r k a n k e t e n t u a n Pasal 53 ayat (2) h u r u f e
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t en t a n g Pajak Daerah sebagaimana telah
d i u b ah dengan P e r a t u r a n Daerah Nomor 4 T ahun 2019
t entang P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Daerah Nomor 5
T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah, G u b e r n u r d a p a t
memberikan p engurangan a t a u m en g h a p u s k a n sa n k si
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak
yang terutang dan pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada saat tertentu;
c. b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, perlu men et ap k an P e r at u r a n
G u b e m u r t en t a n g Pemberian Keringanan/P embebas an
Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor d a n Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua
d an Seterusnya;
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan men g u b ah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tam b ah a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t d an
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ah u n 2009 t en t a n g Lalu
Lintas d a n Angkutan J a l a n (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah b e ber apa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T ah u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 T ahun 2016 t en t a n g
Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
7. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ahun 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2016 t en t a n g
Ketentuan Umum d a n Tat a Cara Pe mu n g u ta n Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 5 T ah u n 2015 t en t a n g
Penyelenggaraan Sistem Administrasi S a t u Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 5);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor
157);
11. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 8 T ah u n 2020
t en t a n g Penghitungan Da sa r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T ah u n 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tah u n
2020 Nomor 74);
12. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T ah u n 2021
t en t a n g Penghitungan D a s a r Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor d a n Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tah u n 2021 (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n
2021 Nomor 9);
13. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara t a h u n 2011 Nomor 5)
sebagaimana tel a h d i u b a h dengan P e r a t u r a n Daerah
Nomor 4 T a h u n 2019 t en t a n g P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n
Daerah Nomor 5 T ah u n 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n
2019 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN KERINGANAN/PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB III WAKTU DAN TEMPAT
BAB IV KOORDINASI DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat