Penyelenggaran NTB Satu Data, yang meliputi: Pembinaan Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum NTB Satu Data, Sekretariat Satu Data. Terdiri dari VII Bab dan 23 Pasal denga struktur Bab terdiri dari: - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Penyelengaraan NTB Satu Data; - Bab III Penyelenggaran NTB Satu Data; - Bab IV Potal NTB Satu Data; - Bab V Patisipasi dan Kerjasama; - Bab VI Pembiayaan; - Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat