PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- a bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah serta
menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan
non perizinan perlu dilalukan pendelegasian kewenangan
penyelenggaraan perizinan ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Gubernur mendelegasikan
kewenangan dalam penyelenggaraan dalam penyelengaraan
perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- UU No 14 Tahun 1964, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 96 Tahun 2012, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 82 Tahun 2020, Permendagri No 138 Tahun 2017, Permendagri No 25 tahun 2021, PerBKPM No 3 Tahun 2021, PerBKPM No 4 Tahun 2021, PerBKPM No 5 Tahun, Perda Lampung No 7 Tahun 2015, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2017, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2019
- PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
- Halaman : 15
|