PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja
sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Lampung tentang
Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi perlu meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penanganan pengaduan masyarakat terintegrasi
secara profesional, transparan, dan akuntabel
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.25 Tahun 2007, PermenPAN No.52 Tahun 2014,Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.4 Tahun 2019, PERGUP No.56 Tahun 2019,
- Peraturan Gubernur Tentang Penanganan
Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
- Halaman 10
|