Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 65, BD.2006/NO.65
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatalan Penjelasan Pasal 25 ayat (3) Huruf C Angka 1) dan Angka 2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa Penjelasan Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 1)
dan angka 2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo bertentangan dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah tentang Pembatalan Penjelasan Pasal 25
ayat (3) huruf c angka 1) dan angka 2) Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo;
- dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- materi yang dibahas dalam Pergub ini adalah tentang Membatalkan Penjelasan Pasal 25 ayat {3) huruf c
angka 1) dan angka 2) Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan alasan
bertentangan dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (3)
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena belanja perjalanan dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam daerah maupun keluar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2006.
- 4 hal
|