Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2006

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2007.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2006
Sumber
BD.2006/NO.71
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan