materi pokok yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Posyandu model merupakan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat dengan menggunakan sistem Posyandu model merupakan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat dengan menggunakan sistem 5 (lima) meja, dengan kegiatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, peningkatan gizi, penanggulangan diare dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dengan mengembangkan minimal 1 (satu) program pilihan dan diintegrasikan dengan minimal 1 (satu) kelompok kegiatan yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat