materi yang diatur dalam Pergub ini adalah tentang Pengendalian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pemantauan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Pelaporan Keuangan, Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan, Pengeolaan Asset, serta Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat