BAHWA UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH MAKA PERLU DIUPAYAKAN PENINGKATAN POTENSI SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN YANG SALAH SATUNYA BERUPA APAJAK DAERAH;
BAHWA DENGAN BERLAKUNYA BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERKAITAN DENGAN PAJAK DAERAH SERTA TERJADINYA DINAMIKA KEBIJAKAN DI BIDANG PAJAK DAEARAH MAKA PERLU DILAKUKAN PENCABUTAN ATAS PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERDA NOMOR 17 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; JENIS PAJAK YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN BUPATI ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK; PAJAK REKLAME; PAJAK AIR TANAH; PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK PENERANGAN PAJAK; PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; PAJAK PARKIR; BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; PEMUNGUTAN PAJAK; PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN KETETAPAN PAJAK; SISTEM ONLINE PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI; SISTEM ONLINE SPTPD; PENGAWASAN; KEBERATAN DAN BANDING; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; SAKNSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010
59 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih perlu dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan zaman dan kondisi di Kabupaten Kapuas. Bahwa dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 582/476/SJ maka Kepala Daerah perlu melakukan perubahan atas Perda Pajak Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1), Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
BAB III NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI SERTA SANKSI
BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB VIII KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB IX PEMERIKSAAN
BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu ayat (1) Pasal 5, Ayat (1) Pasal 7, Pasal 12, Penambahan Bab VA mengenai Sanksi. Sanksi administrasi berupa denda diberikan atas pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pada tempat khusus parkir dan terminal serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah, perlu mengubah struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Terminal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Lampung Tengah No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lampung Tengah No. 5 Tahun 2018; Perda Kab. Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Lampung Tengah No. 2 Tahun 2018
Struktur dan besaran tarif retribusi terminal; Struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas. adapun pajak burung walet merupakan salah satu pendapatan daerah yang belum dipungut di wilayah Kota Kendari. Untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pemungutan Pajak Sarang Burung Walet perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No 6 Tahun 1995, UU No 23 Tahun 2014, UU No 28 Tahun 2009
terdapat perubahan yang diatur dalam peraturan ini yaitu, pasal 1, pasal 2. selain itu terdapat penambahan pasal, yaitu pasal 42a, 42b, 42c, 42d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
ahwa tarif retibusi pelayanan pasar dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat ditinjau kembali
setelah 2 (dua) tahun sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi di daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat