Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 48 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan Pasal 50 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah dan Ketentuan Pasal 53 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/No.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 832 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan