terdapat perubahan yang diatur dalam peraturan ini yaitu, pasal 1, pasal 2. selain itu terdapat penambahan pasal, yaitu pasal 42a, 42b, 42c, 42d
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat