Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdapat perubahan yang diatur dalam peraturan ini yaitu, pasal 1, pasal 2. selain itu terdapat penambahan pasal, yaitu pasal 42a, 42b, 42c, 42d

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan