Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Buati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang –undang nomor 2 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Prdoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah. Pendanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU Nomor 1 Tahun 2022;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Perpres NO. 33 tAHUN 2020;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2022;Perbub No. 2 Tahun 2022;
(1) Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan (APBD) TA 2023.
(2) Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Standar Harga pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan (RKA PD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
312 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2022
PERBUP Kab. Majene No. 13 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa berdasarka peninjauan indeks harga dan perkembangan perekonomian di kabupaten majene, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap biaya penyediaan layanan tempat rekreasi dan olahraga dan bahwa lampiran Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga sudah tidak sesuai lagi dalam pengendalian permintaan layanan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2021 Nomor 6) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2022
arsitektur - dan - peta - rencana - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2022/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa guna menjabarkan Visi, Misi dan Peta Jalan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) ke dalam strategi kebijakan dan program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 , perlu menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditetapkan dengan Peraturan bupati.
UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 83 Tahun 2020.
guna menindaklanjuti peraturaturan presiden No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan bebrbasis elektronik dan sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintah bebrbasis elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah kabupaten ciamis perlu menyusun arsitektur dan peta rencana atau kerangka dasar sistem pemerintah berbasis elektronik ( SPBE).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 15 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan uraian tugas Dinas Daerah dengan ditetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai susunan dinas daerah; struktur organisasi dinas daerah; tugas pokok dan uraian tugas dinas daerah; kelompok jabatan fungsional pada dinas daerah; dan tata kerja dinas daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perbup Karimun No. 36 Th. 2016
234 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Wakatobi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da]am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan clan Analisis Behan Kerja pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 7);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten W akatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 7), diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2022
CENTRAL BUSSINES DISTRICT SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN BANGUNAN DI KAWASAN BISNIS CENTRAL BUSSINES DISTRICT SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kenyamanan pelayanan kepada para pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menyiapkan Central Busines District sebagai pusat bisnis dan transaksi jual beli masyarakat yang refresentatif guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk menciptakan Central Busines District dan kawasan pariwisata yang nyaman, aman, asri, bangunan gedung yang tertata rapi dan tidak terkesan kumuh baik bagi para pelaku usaha maupun konsumen perlu adanya penataan dan pengelolaan yang transparan, profesional, partisipatif dan bertanggungjawab dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang berada di kawasan Central Busines District; bahwa bangunan gedung yang berada di kawasan Central Busines District perlu diatur secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Bangunan Di Kawasan Bisnis Central Busines District Sebagai Kawasan Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 43 Tahun 2018
Penataan Pendirian bangunan gedung di kawasan CBD sebagai kawasan
Pariwisata dilakukan agar tertatanya gedung secara tertib dan terwujud sesuai
dengan fungsinya, serta menjadikan pusat perdagangan, bisnis masyarakat,
dan kawasan wisata religi di Kabupaten Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data, menugaskan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2022.
Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerina
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sabagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Hari Raya. BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya. Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas. BAB III
PEMBAYARAN. BAB IV
PENDANAAN. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat