Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyesuaian tarif terhadap objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, tanggal 12 September 2014
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat