Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat dari bencana banjir atau adanya genangan di Kota Tangerang, maka perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik; bahwa pembuatan suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terencana dan terpadu melalui penyelenggaraan sistem drainase perkotaan oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2020; peraturan menteri pekerjaan umum No. 12/Prt/M/2024; PERDA No. 6 Tahun 2012
Peraturan daerah ini membahas tentang; Bab I Ketentuan umum Bab II wewenang dan tanggung jawab Bab III Hak dan kewajiban Bab IV Penyelenggaraan sistem drainase perkantoran Bab V Pembiayaan Bab VI Peran Masyarakat dan swasta Bab VII Perizinan Bab VIII Larangan Bab IX Sanksi Administratif Bab X pembinan dan pengawasan Bab XI Ketentuan penyidikan Bab XII Ketentuan PIdana Bab XIII Ketentuan peralihan Bab XIV Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan
fungsi pengelolaan persampahan, perlu membentuk unit
pelaksana teknis pengelolaan sampah pada dinas lingkungan
hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan
Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.59/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2016 Tentang Baku Mutu
Lindi Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Tempat Pemrosesan
Akhir Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1050);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Tenis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 49);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 5
tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 35.d
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unik Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Pada Dinas
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2020 Nomor 35.d) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah harus memastikan dan
menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan
sehat, serta dapat menjamin kesejahteraan dan
penghidupan yang layak bagi masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan
sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai
upaya pengendalian yang menyelaraskan kemudahan
perizinan berusaha dengan dam pak dari kegiatan serta
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
sehingga perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun
2015 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup belum menampung adanya kebutuhan dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
konsistcn oleh semua pemangku kepentingan sehingga
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, penghapusan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, perubahan Pasal 30, penghapusan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, penyisipan Pasal 33A, penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penghapusan Pasal 38, Pasal 39, Pasal 49 dan Pasal 50, penyisipan Pasal 50A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 58, penghapusan Pasal 65 dan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 dibubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pengelolaan area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1992
Lingkungan HidupDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya yang menyangkut bidang pertamanan, tata hias dan penghijauan
kota agar terwujud kota yang indah, teratur dan sehat perlu dibentuk Dinas
Pertamanan sebagai pengembangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang nomor 2 tahun
1989;
b. bahwa sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992
Nomor 061.1/704/SJ jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Tanggal 4 April 1992 Nomor 061.1/10532 prihal Pengembangan
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, maka perlu segera menetapkan pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1976; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
bahwa pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi
di wilayah perkotaan mengakibatkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan sehingga perlu adanya rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
holistik, integratif, terpadu, dan sistematis dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Materi Muatan RPPLH, Sistematika RPPLH, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
228 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara oleh karenanya perlu dikelola dan dilestarikan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya; bahwa efektivitas dan efisiensi pengelolaan lingkungan hidup di daerah dipengaruhi oleh tersedia tidaknya laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid; bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai pengelolaan laboratorium lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mentetapkan
Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2016;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan Penyelenggaraan Laboratorium
Bab III Penyelenggaraan Laboratorium
Bab IV Jenis Pelayanan Laboratorium
Bab V Ketentuan Pengujian
Bab VI Pengambilan Sampel Dan Pengujian Sampel
Bab VII Akreditasi Dan Registrasi
Bab VIII Pengaduan
Bab IX Pendanaan
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2019
KEBIJAKAN - DAN - STRATEGI - DAERAH - DALAM - PENGELOLAAN - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - DAN - SAMPAH - SEJENIS - SAMPAH - RUMAH - TANGGA - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kabupaten Asahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Umum, Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Penyelenggaraan Jakstrada, Umum, Jakstrada, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat