Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Tujuan dan Fungsi Bab III : Perencanaan Bab IV : Pemanfaatan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Bab V : Sanksi Administratif Bab VI : Penyidikan Bab VII : Ketentuan Pidana Bab VIII : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat