Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, pembinaan pengendalian dan pemanfaatan rawa, pelestarian, konservasi dan reklamasi rawa, perizinan, kerjasama pengendalian dan pemanfaatan rawa, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat