Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup & hak; wewenang & tanggung jawab; kegiatan pengelolaan; perizinan & rekomendasi teknis; pengawasan & pengendalian; pengelolaan data air tanah; pembiayaan; perbuatan yang dilarang; ketentuan penyidikan; ketentuan sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat