Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kendal yang meliputi Ruang Lingkup, Azas, Dan Tujuan, Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban, Pengurangan Sampah, Penanganan Sampah, Lembaga Pengelola, Perizinan, Pemanfaatan Kembali Sampah, Pendaurulangan Sampah, Kerjasama Dan Kemitraan, Insentif Dan Disinsentif, Pembiayaan Dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Penanggulangan Kecelakaan, Tanggap Darurat, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 September 2012
Tanggal Pengundangan
05 September 2012
Tanggal Berlaku
05 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan