Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Asas dan Tujuan Bab III : Ruang Lingkup Bab IV : Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Bab V : Hak dan Kewajiban Bab VI : Perizinan Bab VII : Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Bab VIII : Pembiayaan dan Kompensasi Bab IX : Kerja Sama Bab X : Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Bab XI : Data dan Informasi Bab XII : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bab XIII : Peran Masyarakat Bab XIV : Larangan Bab XV : Penyelesaian Sengketa Bab VI : Penyidikan Bab XVII : Sanksi Administratif Bab XVIII: Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.11
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan