Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak maka perlu membentuk Perbup tentang Kab. Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 tahun 1970; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2004; Uu No. 21 Tahun 2007; Uu No. 40 tahun 2008;UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Uu No. 30 tahun 2014; UU No. 8 tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 tahun 2016; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permen Negara pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak no. 11 tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No. 13 tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 6 Tahun 2017; Perda Prov jabar No. 3 tahun 2006; Perda kab. Bogor No. 5 Tahun 2015; Perdas kab. Bogor No. 12 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. Bogor No. 2 Tahun 2020; Perbup Bogor No. 13 Tahun 2018; Perbup Bogor no. 8 tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Prinsip Arah Kebijakan daqn Strategi, Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak, Peran Serta Masyarakat Dunia Usaha Dan Media, Sekolah Ramah Anak Pelayanan kesehatan Ramah Anak Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Pelayanan publik Ramah Anak, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 47 Tahun 2019
PEMBENTUKAN FORUM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.212
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN FORUM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pembentukan
pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak di tingkat pusat perlu dibentuk
Forum untuk memberikan pelayanan kepada korban di
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Forum Penanganan
Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|500
Memperhatikan :
Indonesi Nomor 4919);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4937)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kependudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bantaengsebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 27);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PEMBENTUKAN, ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS
BAB IV
MEKANISME DAN SISTEM/ALUR PENANGANAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
NOMOR 47 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
c. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;
d. bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bantaeng;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Teknis Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. KEKERASAN
5. HAK-HAK KORBAN
6. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PERLINDUNGAN KORBAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PENDANAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Gender Dan Anak Kota Sabang
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak dan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Data Gender dan Anak secara konsisten, efektif, efisien, dan akurat, dipandang
perlu mengatur penyelengaraan data gender dan anak;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sabang tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Gender dan Anak Kota Sabang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No.6 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Strategi Dan Kebijakan; BAB III Pengelolaan Data SIGA ; BAB IV Penyelenggaraan SIGA; BAB V Evaluasi Dan Pelaporan; BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VII Pembiayaan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2019
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN - PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN - MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, L.D.2019/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan
Unıt
Pelaksana
Teknıs
Perlındungan
Perempuan
Dan
Anak
Pada Dınas
Pemberdayaan
Perempuan
Dan Perlındungan
Anak
Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentua! Pasal 5
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2O16 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Musi Rawas;
bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
seb'gFirnara dimalsud da.lam huruf a, telah sesuai
dengan Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan
Nomor O6lllO22lVU2Ol9 Perihal Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
UU No 28 Tahun 1959;UU No23 Tahun 2OO2 sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir
dengal UU No 17 Tahun 2016;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimara
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2Oi5;PermendagriNo 12 Tahun 2O17;Peraturan Menteri Pemberdayaatl Perempuan dan
Perlirrdungan Anak Nomor 4 Tal.un 2018;Perda No 10 Tahun 2016;PerbupNo 53 Tahun 2016;
Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi,
,Kelomfok Jabatan Fungsional,
,Tata kerja ,kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, target percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 dan peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, strategi, sasaran, kegiatan, target, dan indikator kinerja, TPPS, konvergensi dan integrasi program, peran lintas sektor dan perangkat daerah, pendekatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 48 Tahun 2021
Kebijakan Pemerintah serta Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, dalam penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini; bahwa dalam rangka untuk kelancaran
pengembangan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas secara optimal
agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai
dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu
mengatur Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif pada Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
pada Satuan Pendidikan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100
Tahun 2018; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
peraturan bupati ini mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan dengan sistematika: ketentuan umum; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan; gugus tugas; peran serta masyarakat; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provisi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapakan Peraturan Guberunur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
9 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat