Dalam Peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, strategi, sasaran, kegiatan, target, dan indikator kinerja, TPPS, konvergensi dan integrasi program, peran lintas sektor dan perangkat daerah, pendekatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat