Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas, Stunting adalah kondisi dimana Balita dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan akibat gangguan gizi kronis dengan panjang atau tinggi badan yang kurang dari minus dua standar deviasi indikator standar pertumbuhan anak dari World Health Organization (WHO), jika dibanding dengan umurnya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pilar, sasaran dan kegiatan penanganan stunting, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengambangan, penguatan kelembagaan, peran kelembagaan di kabupaten, penjamahan sasaran percepatan penanganan stunting, peran serta masyarakat, pengawasan, pembinaan dan pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat