Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas, Stunting adalah kondisi dimana Balita dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan akibat gangguan gizi kronis dengan panjang atau tinggi badan yang kurang dari minus dua standar deviasi indikator standar pertumbuhan anak dari World Health Organization (WHO), jika dibanding dengan umurnya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pilar, sasaran dan kegiatan penanganan stunting, edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi, penelitian dan pengambangan, penguatan kelembagaan, peran kelembagaan di kabupaten, penjamahan sasaran percepatan penanganan stunting, peran serta masyarakat, pengawasan, pembinaan dan pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.54
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 21 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Musi Rawas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan