Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 48 Tahun 2014

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. KEKERASAN 5. HAK-HAK KORBAN 6. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. PERLINDUNGAN KORBAN 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 10. PENDANAAN 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 48 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
11 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2014
Tanggal Berlaku
12 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.213
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan