PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2014/NO.213
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
c. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;
d. bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bantaeng;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Teknis Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. KEKERASAN
5. HAK-HAK KORBAN
6. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PERLINDUNGAN KORBAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PENDANAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
- 12
|