Kebijakan Pemerintah serta Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, dalam penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelayanan pengembangan anak usia dini; bahwa dalam rangka untuk kelancaran
pengembangan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas secara optimal
agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai
dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu
mengatur Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif pada Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
pada Satuan Pendidikan.
- dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100
Tahun 2018; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016
- peraturan bupati ini mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan dengan sistematika: ketentuan umum; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan; gugus tugas; peran serta masyarakat; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
- 20 halaman
|