peraturan bupati ini mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan dengan sistematika: ketentuan umum; strategi dan sasaran; tugas dan tanggung jawab; penyediaan layanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif pada satuan pendidikan; gugus tugas; peran serta masyarakat; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat