Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2019

Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Perlındungan Perempuan Dan Anak Pada Dınas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlındungan Anak Kabupaten Musı Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, ,Kelomfok Jabatan Fungsional, ,Tata kerja ,kepegawaian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Perlındungan Perempuan Dan Anak Pada Dınas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlındungan Anak Kabupaten Musı Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
05 September 2019
Tanggal Pengundangan
05 September 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
L.D.2019/NO.48
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan