Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 95; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan PERDA tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai ketentuan sanksi sebagai bentuk aspek pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah; dan mengenai mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah
151 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntuan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 38 Tahun 2016; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 59 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB IV Informasi dan Pengungkapan, BAB V Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB VII Penagihan dan Penyetoran, BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB X Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
22 hlm, Lampiran : 18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
ABSTRAK:
a. Bahwa Perusahaan Daerah Bone merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bone yang pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor
2 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Bone berbentuk
Perusahaan Daerah yang bergerak dalam usaha pertanian, perkebunan, pertanian, petemakan, industri, perdagangan dan jasa yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian
Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk perusahaan umum
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk membedakan perusahaan umum Daerah dengan perusahaan lainnya, maka perlu diberikan identifikasi dengan nama Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
1. Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- 3 -
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
22. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN
BAB III
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV ANGGARAN DASAR
BABV MODAL
BAB VI
KEGIATAN USAHA BAB VII
ORGAN DAN KARYAWAN
BAB VIII
KARYAWAN DAN TENAGA AHLI BAB IX LARANGAN
BABX SANKSI
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
BAB XII
RAPAT
BAB XIII
PENGHASILAN DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB XVI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XVII
ANAK PERUSAHAAN
BAB XVIII PENUGASAN DARI PEMERINTAH
BAB XIX
EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XX
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BAB XXI
KEPAILITAN PERUMDA ELLUNG MANGENRE
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011. Dalam perkembangannya terdapat potensi produksi usaha daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Untuk menambah objek retribusi penjualan produksi usaha daerah perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013.
Untuk menambah objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini yang diubah, ditambah, dan dihapus, yaitu: Pasal 3 dan Pasal 8 diubah, Pasal 15 ditambah ayat (6), BAB XVII dihapus, serta Ketentuan Lampiran ditambah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas
turunnya harga BBM yang berlaku terhitung pada bulan
Januari 2015, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi dalam
Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten Bone
pada tanggal 7 dan 19 Januari 2014 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Kabupaten Bone;
: 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3410)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah -
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bone
Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN
PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat
ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam
Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas
bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap
mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau
masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam
BAB 3
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
PASAL 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan
penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengusaha jasa angkutan.
BABV
PENUTUP
Pasal 6
dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Perizinan; Bab III Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab IV Pelaksanaan Pelayanan; Bab V Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab VI Pengelolaan Informasi; Bab VII Penyuluhan Kepada Masyarakat; Bab VIII Pelayanan Konsultasi; Bab IX Pendampingan Hukum; Bab X Pemantauan dan Evaluasi; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Pelaporan; Bab XIII Partisipasi Masyarakat; Bab XIV Pendanaan; Bab XV Ketentuan Penyidikan; Bab XVI Ketentuan Pidana; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2019, No Reg Perda 2-101/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan yang dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah di bidang lingkungan hidup dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap jasa pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud, perlu dikenakan Retribusi;
b. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemakaian kekayaan daerah antara lain penggunaan jasa pelayanan laboratorium lingkungan termasuk objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 16).
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berisi Daftar Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber pertanggungjawaban Pemda dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 89 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 2983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No.87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 2 Tahun 2003; Keppres No. 39 Tahun 2005; Perda prov Jabar No. 18 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Penyelenggeraan Kearsipan, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumberdaya Aparatur Kearsipan, Pendanaan, Saraan Dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pelayanan Dan Publikasi Kearsipan, Peranserta Masyarakt, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Pembibnaan Pengawasan Dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
30 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat