Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Penyelenggeraan Kearsipan, Kewenangan, Penyelengaraan, Sumberdaya Aparatur Kearsipan, Pendanaan, Saraan Dan Prasarana, Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pelayanan Dan Publikasi Kearsipan, Peranserta Masyarakt, Penghargaan, Kerjasama, Keadaan Darurat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Pembibnaan Pengawasan Dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
18 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2012
Tanggal Berlaku
19 Juli 2012
Sumber
LD 2012/160
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan