Untuk menambah objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini yang diubah, ditambah, dan dihapus, yaitu: Pasal 3 dan Pasal 8 diubah, Pasal 15 ditambah ayat (6), BAB XVII dihapus, serta Ketentuan Lampiran ditambah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat