Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2020

PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENDIRIAN BAB III BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV ANGGARAN DASAR BABV MODAL BAB VI KEGIATAN USAHA BAB VII ORGAN DAN KARYAWAN BAB VIII KARYAWAN DAN TENAGA AHLI BAB IX LARANGAN BABX SANKSI BAB XI PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA BAB XII RAPAT BAB XIII PENGHASILAN DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB XVI PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BAB XVII ANAK PERUSAHAAN BAB XVIII PENUGASAN DARI PEMERINTAH BAB XIX EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XX PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BAB XXI KEPAILITAN PERUMDA ELLUNG MANGENRE BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan