PERBUP Kab. Banyumas No. 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - TATA CARA PEMGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme penerimaan dan pengeluaran tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telan diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
PERBUP ini mengatur mengenai perangkat daerah; Dinas Pendidikan dan kebudayaan; Dinas Kesehatan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pariwisata; Dinas Sosial; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; DInas Pemberdayaan Masyarakatan Dan Desa; Dinas Perindustrin, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan; Dinas Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Perikanan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; DInas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan; Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Jabatan Fungsional; Pengankatan dan Pemberhentian; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perbup Natuna Nomor 62 Tahun 2019; Perbup Natuna Nomor 78 Tahun 2019
606 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk
meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi dan kesejahteraan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pemberian TPP
Bab III Pembayaran TPP
Bab IV Aplikasi E-Kinerja dan Presensi Elektronik
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 23 Tahun 2022 dicabut.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu pada proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mahakam Ulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 15 Tahun 2017; Perbup Mahakam Ulu No. 54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar Pergeseran; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2011
retribusi - pemeriksaan - alat - pemadam - kebakaran
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2011/133 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RetribusI Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran sejalan dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP BNo. 69 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pennggunaan Jasa, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Pengawasan, Ketentuan penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketntuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021
PERUBAHAN-PERATURAN DAERAH-KABUPATEN ROTE NDAO-RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH-KABUPATEN ROTE NDAO
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Rote Ndao harus selaras dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur demi
terwujudnya keberlanjutan pembangunan secara
sinergis guna mewujudnyatakan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Rote Ndao;
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
telah mengalami perubahan yang mendasar
sehingga berdampak pada tidak sinkronnya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rote Ndao Tahun 2019§2024 sehingga perlu
dilakukan perubahan atas Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao
Tahun 2019-2024 agar selaras dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pembangunan jangka menengah di
Kabupaten Rote Ndao, maka perubahan atas
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024 perlu diatur
dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rote
Ndao tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun
2019 - 2024;
Peraturan tersebut berisi tentang: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-isu Strategis; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 - 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor
penggerak perekonomian, pembangunan daerah dan
penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu mengatur
pelayanan penananam modal untuk menjadikan Kabupaten
Batang sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota, dan untuk memberikan kepastian
hukum, maka perlu mengatur penanaman modal di
Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang;
Ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan penanaman modal, bidang usaha, bentuk badan usaha dan kedudukan penanam modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal, pemberdayaan tenaga kerja daerah, pengembangan UMKM dan koperasi, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, peran masyarakat, pengembangan penanaman modal, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JEI{EPONTO NOMOR 16 TATIUN 2012 TENTANG PEMBENTUI{AN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN I(ABUPATEN JENEPONTO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEMEBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan maka
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 16 Tahun 2Al2 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Jeneponto tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini
maka perlu diadakan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 16
Tahun 2A12 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tetang
Pokok-Pokok Kepagawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 1974 Nornor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999-
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik InAonesi{
Nomor 3890);
2.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomo 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa38l;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor O9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2Ol+
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36371;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4l Tahun 2OOT
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2OtO tentang Perubahan atas Peraturan
y::
::1i, .', :T ^ : :T:: YT:: i: ^:liff ?o"
B e ri'fa N esar{
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9771
MenkeslPer lXll 2OO9, tentang Standar Kompetensi Pejabat
Struktural Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2O08 Nomor 1871;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 189)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tetang
Pokok-Pokok Kepagawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 1974 Nornor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999-
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik InAonesi{
Nomor 3890);
2.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomo 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa38l;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2OO9
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor O9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2Ol+
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36371;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4l Tahun 2OOT
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a7a\;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2OtO tentang Perubahan atas Peraturan
y::
::1i, .', :T ^ : :T:: YT:: i: ^:liff ?o"
B e ri'fa N esar{
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9771
MenkeslPer lXll 2OO9, tentang Standar Kompetensi Pejabat
Struktural Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2O08 Nomor 1871;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 189)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2003/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor pembangunan yang memiliki aspek aspek sosial ekonomi dalam rangka memanfaatkan potensi npariwisata nmaka perlu diatur dan ditetapkan ketentuan izin usaha kepariwisataan dengan Perda.
Dasar Hukujm Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimanan telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun 2001; Perdqa kab. sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda kab. sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Memiliki Izin, Pungutan Daera, ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Daerah Kota Cimahi dlam menyelenggarakan Pendidikan Dasar untuk menyelenggarakan perizinan Pendidikan Dasar diperlukan dasar hyukum dan kepastian hukum maka perlu menetapkanm Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Persyaratan, Permohonan, Penerbitan Dan Penolakan, Perubahan Nama Atau Bentuk, Penutupan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Lain Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
21 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat